Hijab
Problematika Hijab
Makalah ini merupakan terjemahan dari Majalah Al-Bayan edisi 197, Muharram 1425 H, yang ditulis oleh DR. Adnan Ali Ridlo An-Nahwy dengan judul “Ma'a Qodliyah Al-Hijab”. Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi kita semuanya, Amiin.
Presiden Perancis, Chiraq, memutuskan pelarangan berhijab bagi para muslimah di sekolah-sekolah Perancis. Berbagai penulis, surat kabar dan mass media lainnya mengomentari, menentang serta mengecam keputusan ini. Namun Syaikh Al-Azhar, DR. Muhammad Sayyid Al-Thanthawy telah mengejutkan dunia dengan fatwanya yang mengatakan bahwa Perancis mempunyai hak untuk mengeluarkan keputusan semacam ini, dan setiap muslimah berkewajiban mentaati keputusan ini selama mereka hidup di Perancis, dengan alasan ‘dharurah’. Sehingga nampak disini bahwa makna dharurah dalam Islam telah hilang dihadapan Syaikh Al-Azhar.
Setelah problem yang ada adalah bagaimana melawan Presiden Perancis, sekarang menjadi bagaimana melawan Thanthawy dan Chiraq. Amerika, Inggris, Kaum Katholik di Perancis, dan Vatikan menganggap bahwa Perancis tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan keputusan semacam itu, sesuai dengan pedoman Demokrasi Sekuler dan ajaran Nasrani. Maka timbullah berbagai sanggahan terhadap pernyataan Thanthawy dari para syeikh Azhar dan dari para umat Islam di Dunia Islam, sebagaimana mereka telah melawan Chiraq.
Problematika Hijab di Perancis adalah problem lama yang muncul pada permulaan abad ke 15 H / akhir abad ke 20 M. Problem itu muncul ketika beberapa sekolah Perancis men-drop out beberapa siswi muslimah, karena mereka bersikeras untuk berhijab. Umat Islam mulai menentang hal itu dari daerah ke daerah, dari level ke level tanpa menghasilkan apapun. Problem itu terus berlangsung seiring kerja keras umat Islam Perancis, sampai hari ini ketika Chiraq mengeluarkan keputusan terakhir, dan Syaikh Al-Azhar mendukungnya.
Apa sebab munculnya problem ini? Banyak orang mengembalikan problem ini kepada tantangan atas keberadaan Islam dan umatnya. Tetapi saya ingin menunjukkan sebab utama munculnya problem ini dalam pandangan saya. Yaitu adanya rentetan fenomena ‘mengalah’ (tanazul) dari umat Islam sepanjang sejarah yang cukup panjang. Baik itu di Dunia Islam, ataupun di Barat, maupun di Perancis sendiri.
Saya pernah mengikuti Konferensi Islam di Perancis, beberapa tahun yang lalu. Saya dikejutkan oleh beberapa ide yang dikemukakan waktu itu bahwa Sekulerisasi sama dengan Islam. Ide semacam ini diterima oleh beberapa da'i muslim dengan dukungan dan penjelasan. Sehingga salah seorang diantara mereka berkata, "Kita tidak ada pilihan lain kecuali kita berbaur dengan prototype Perancis dalam berbudaya dan beragama.." Ucapan ini terus berulang di berbagai tempat yang berbeda, di antaranya dalam dialog antara saya dengan mereka secara koresponden, maupun di kediaman saya di Riyad yang disaksikan sejumlah da'i. Sikap mengalah ini sebagiannya berakhir dengan dianutnya sistem sekuler di beberapa negara Islam dan dilarangnya hijab serta dilarangnya beberapa hukum syari'ah.
Sikap berlepas diri yang berkepanjangan ini telah membentuk kekuatan spiritual mayoritas Dunia Barat untuk berani menentang Islam dan umatnya dalam masalah Hijab dan yang lainnya, ketika mereka melihat sebagian umat Islam mengalah dari keislamannya sedikit demi sedikit. Sehingga tersedia kesiapan dari sebagian umat Islam untuk berlepas diri dari Islam lebih lanjut.
Ditambah dengan beberapa fatwa dari umat Islam yang terkesan lemah dan tidak serius. Sehingga muncul di Perancis seruan untuk mengganti Huruf Arab dengan Huruf Perancis, yang didukung oleh sejumlah keturunan Arab Muslim. Sebagian yang mengaku Islam menuntut untuk menggantikan Bahasa Al-Quran dengan Bahasa Pasaran (‘Amiyah), dan kejadian-kejadian lain yang tidak mungkin disebutkan semuanya.
Adapun pendapat Syaikh Thanthawy—saya malu untuk menyebutnya sebagai fatwa—telah membuat kita shock, ketika pendapat yang menyelisihi Islam secara keseluruhan ini keluar dari sosok Syaikh Al-Azhar. Padahal Al-Azhar telah berabad-abad menjadi simbol perjuangan Islam dan umatnya.
Kesalahan besar yang diambil oleh Syaikh Al-Azhar, bahwa yang menjadi kewajibannya adalah membicarakan kepada setiap orang tentang Islam, syari'atnya dan hukum-hukumnya, serta untuk menyampaikan agama Allah sesuai dengan yang diturunkan kepada Rasulullah Muhammad saw, dan mendakwahi manusia kepadanya. Islam agama Allah dan agama semua Nabi dan Rasul as. Islam merupakan ajaran kepada semua manusia, termasuk Syaikh Al-Azhar dan Chiraq. Jika salah seorang bermaksiat terhadap Rabb-nya dan menyalahi risalahnya, apakah kita akan membenarkannya?
Syaikh Al-Ahar tidak punya hak untuk membenarkan aliran yang menyeleweng dari agama yang benar, memberikan alasan untuk keberadaannya, dan memberikan peluang kepada seorang muslim untuk menyeleweng dari dienullah. Perancis dan negara lainnya tidak berhak untuk mengeluarkan undang-undang yang menyelisihi syariat Allah. Jika mereka melakukan hal itu berdasarkan kekuatan dan sekulerisme mereka, maka Syaikh Al-Azhar atau muslim manapun tidak berhak untuk untuk menerimanya, mendukungnya atau berhukum kepadanya.
Sekulerisme beranggapan bahwa negara tidak ikut campur dalam urusan agama manusia. Setiap orang bebas mengikuti agama yang diingininya. Namun demikian, negara-negara sekuler membiarkan gerakan kristenisasi dan menyokongnya dengan dana, media, dll. Padahal Islam sebagai satu-satunya agama yang diakui di sisi Allah, menjadikan kewajiban utama negara adalah menjaga agama Islam, menegakkan syariahnya, dan berdakwah kepadanya sebagaimana yang diturunkan kepada Muhammad saw. Allah berfirman,
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih kaum yang telah diberi Al-Kitab kecuali setelah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) diantara mereka. Barang siapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (QS.3:19)
“Apakah mereka mencari selain agama Allah? Padahal segala apa yang ada di bumi dan di langit berserah diri kepada-Nya, baik suka rela maupun terpaksa dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan.” (QS.3:83)
“Barangsiapa yang mencari selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima agamanya tersebut, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS.3:85)
Kita perhatikan dari berbagai sanggahan terhadap Syaikh Al-Azhar dan Chiraq, bahwasanya mereka yang mengeluarkan sanggahan tersebut berhukum kepada sekulerisme, undang-undangnya, dan berhukum kepada kebiasaan serta undang-undang yang tidak ada sangkut pautnya dengan Islam. Sesungguhnya kewajiban setiap muslim, termasuk Syaikh Al-Azhar, untuk mengembalikan segala problematika besar maupun kecil kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Juga mengeluarkan ide yang didukung dengan argumentasi dan petunjuk dari Al-Quran dan As-Sunnah. Setelah itu tidak mengapalah kita menyanggah mereka berdasarkan seklurisme dan demokrasi mereka. Tapi, mana demokrasi yang mereka akui? Yang ada hanyalah permusuhan, penjajahan, dan perampasan kekayaan bangsa lain. Semuanya hanyalah slogan bohong di setiap tempat untuk menipu umat Islam sebagaimana mereka telah tertipu dengan slogan-slogan lainnya.
Kita sadar bahwa kita sekarang lemah. Namun kelemahan kita tidak menghalalkan untuk pengubahan agama Allah, melepaskan diri darinya serta mengabaikan sebagian ajarannya demi untuk mendapatkan perhatian fihak selain Allah. Seharusnya setiap muslim sadar, bahwa bagaimanapun mereka mengabaikan ajaran agamanya untuk menarik perhatian kaum sekuler, sesungguhnya hal itu tidak akan menghasilkan kasih sayang mereka. Bahkan dia hanya akan kehilangan dua hal :
1. Kehilangan Ridlo Allah.
2. Kehilangan Wibawa Di Hati Mereka. Lalu menjadi bagian dari orang-orang yang merugi.
Sebagaimana Firman Allah SWT di QS.3:85.
Walaupun seorang muslim berusaha sedemikian rupa untuk mendapatkan perhatian mereka, sesungguhnya mereka tidak akan pernah ridlo..
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan ridlo kepadamu, sampai kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah, ‘Sesungguhnya petunjuk Allah adalah petunjuk yang sebenarnya.’ Dan jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datan kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi peliondung dan penilong bagimu.” (QS.2:120)
Keputusan untuk melarang muslimah berhijab di sekolah-sekolah Perancis adalah hawa nafsu belaka yang tidak bersandarkan agama atau ilmu atau moral. Apakah Syaikh Al-Azhar lupa ayat ini kemudian mengikuti nafsu mereka?
Kita menyeru Syaikh Al-Azhar untuk bertaubat kepada Allah atas fatwanya tadi. Sesungguhnya fatwanya tersebut telah keluar dari batasan fatwa menuju maksiat dan dosa. Maka bertaubatlah dan mengumumkan taubatnya sebelum beliau bertemu Allah dalam keadaan merugi, dan tidak ada penolong serta pelindung baginya di hadapan Allah.
Kita katakan kepada umat Islam di Perancis dan selainnya, tetaplah pada agama Allah dengan keimanan, keilmuan, berdakwah dan menyampaikan diatas pedoman yang terang, apapun resikonya. Ketahuilah bahwa hal yang dlarurat dalam syariah adalah hal yang mengancam kita kepada kelaparan, kehausan, kematian dan semisalnya saja. Dan dlarurat itu untuk perorangan dan tidak untuk sebuah jamaah atau seluruh umat agar mengabaikan agama Allah.
Kita katakan kepada seluruh umat Islam, cukuplah pengabaian kalian. Tampakkanlah yang Haq, agama Allah, Islam, Keimanan, Keilmuan dan Ketakutan terhadap Allah dan bukan ketakutan terhadap manusia. Berdakwahlah kepada Agama Allah dan tampakkanlah agamamu. Sesungguhnya itulah sumber kekuatan kita, dan sebab keselamatan kita. Tampakkanlah agama yang benar dan jangan menyeleweng serta mengabaikannya apapun kondisinya. Jika tidak maka tunggulah kehancuran, tunggulah kehancuran!
Kasus di Perancis dan negara lainnya bukanlah problem Hijab, tapi problem Islam dan ajarannya, problem iman kepada Allah dan agama-Nya.
Sesungguhnya Allah tidak memberikan hak kepada seseorang untuk kafir kemudian selamat dengan kekafirannya. Sekali-kali tidak! Allah menginginkan dari para hamba-Nya keimanan yang sebenarnya yang tumbuh dari kalbu dan keyakinan, dari pemikiran dan perenungan, dan dari ajaran nabi terakhir. Barang siapa yang beriman maka baginya surga, kebaikan dan pahala. Barang siapa yang kafir maka baginya neraka jahannam dan adzab yang pedih...
“Katakanlah, bahwa kebenaran itu datangnya dari Allah. Barang siapa yang mau beriman berimanlah, dan barang siapa yang mau kafir kafirlah. Sesungguhnya kami sediakan bagi orang-orang yang dhalim neraka yang mengepungnya. Dan jika mereka minta minum maka akan diberi minuman seperti besi mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman paling buruk dan peristirahatan paling jelek. # Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal sholeh, tentunya Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalannya dengan baik.” (QS.Al-Kahfi:29-30)
Janganlah seseorang mentakwilkan seenaknya ayat Allah
“Tidak ada paksaan untuk masuk agama (Islam)”
tapi dia harus menyempurnakan potongan ayat sesudahnya,
“sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. # Allah Pelindung orang-orang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang kafir pelindungnya adalah syetan yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan. Mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.” (QS.2:256-257)
Ummu Hafshoh 1425 H.

